TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Desa Adat Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali meminta perlindungan hukum pada Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Hal itu berkaitan dengan polemik antara Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar, berkaitan dengan tanah tempat dibangunnya Pasar Umum Gianyar senilai Rp 250 miliar di atas tanah seluas 1,297 hektare tersebut.
Sebab desa adat tidak bisa mensertifikatkan tanah itu, lantaran dalam waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah tersebut.
Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, Rabu 10 Februari 2021 mengatakan, surat perlindungan hukum ini langsung diserahkan pada Kapolda Bali dua hari lalu.
• Pekerjakan 260 Orang, Revitalisasi Pasar Umum Gianyar Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Dia menjelaskan, latar belakang perlindungan hukum ini terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.
Kata dia, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi yang saat ini menjadi Pasar Umum Gianyar yang masih berstatus tanah Desa Adat Gianyar.
"Zaman pemerintahan Anak Agung Gde Agung, dipindahkan dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat.
Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ujarnya.
"Kemudian, tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), pada zaman itu lagi diperluas dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke jalan Majapahit," ujarnya.
Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemda Gianyar menjadi Pasar Gianyar. "
Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan, permasalahan muncul saat masa Bupati Gianyar, Made Mahayastra saat ini.
Oleh Pemkab Gianyar, tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
"Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," ujarnya.
"Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah puri. Bupati dulu kan tidak seperti itu. Dulu, karena ini tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol. Ada perjanjian, karena kita punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terimakasih Pemda pada desa adat makanya diberikan MoU pendapatan parkir sengol, pembagiannya 65 persen untuk desa adat," imbuhnya.
• Glodon dan Tunas Jaya Sanur Terapkan BIM Cubicost Dalam Proyek Pasar Umum Gianyar