Lantaran jaksa menyatakan kasasi, Gendo pun menyatakan telah berkonsultasi dengan Jerinx dan menyatakan kasasi.
"Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi.
Sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX),
Sebelumnya dalam upaya banding yang diajukan jaksa, majelis hakim PT Denpasar justru menurunkan hukuman Jerinx menjadi sepuluh bulan penjara.
"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.
Mengenai apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan kasasi, belum disampaikan dalam keterangan pers.
"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan, yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tulis Luga.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan banding majelis hakim PT Denpasar tersebut berkurang empat bulan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.(*).