Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE Serahkan Memori Kasasi Tepat di Ulang Tahun Jerinx,Pengacara Harap Kado Istimewa Jerinx Bebas

Penulis: Putu Candra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Gendo Suardana bersama rekan-rekannya selaku tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum, terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 10 Pebruari 2021.

Penyerahan memori kasasi oleh tim penasihat hukum itu, bertepatan dengan hari ulang tahun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Kebetulan hari ini, penyerahan memori kasasi dari tim hukum dan bertepatan dengan ulang tahun Jerinx tanggal 10 Pebruari 2021," jelas I Wayan "Gendo" Suardana didampingi rekan-rekannya kepada awak media usai menyerahkan memori kasasi.

Pihaknya mengatakan, momen penyerahan memori kasasi dan hari ulang tahun Jerinx yang bersamaan hanya suatu kebetulan.

UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar

Gendo berharap dengan diserahkan memori kasasi akan menjadi kado istimewa bagi Jerinx.

"Kami pun tidak tahu, ternyata bersamaan hari penyerahan memori kasasi dengan ulang tahunnya Jerinx.

Semoga ini pertanda hari baik, dan kadonya nanti semoga Jerinx bisa bebas," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim JPU telah menyatakan kasasi atas putusan banding PT Denpasar.

Selang beberapa hari kemudian, Jerinx melalui tim hukumnya juga menyatakan kasasi.

Majelis hakim banding PT Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana penjara selama sepuluh bulan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Putusan PT Denpasar itu turun empat bulan dari putusan pidana penjara 14 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Bantah Ada Pembalasan

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan

Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Menurut tim penasihat hukum Jerinx, pengajuan kasasi itu adalah hak hukum jaksa.

Namun demikian tim hukum melihat, tidak puasnya jaksa dengan mengajukan kasasi tidak lebih ke pembalasan, bukan pada penjatuhan pidana.

RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya

"Harusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," terang I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim hukum Jerinx dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Artinya kata Gendo, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.

Terlebih jaksa melakukan disparitas tuntutan yang lebar dibanding beberapa kasus.

"Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari JRX.

Sedangkan JRX yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi," tulisnya.

Lantaran jaksa menyatakan kasasi, Gendo pun menyatakan telah berkonsultasi dengan Jerinx dan menyatakan kasasi.

 "Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi.

Sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX),

Sebelumnya dalam upaya banding yang diajukan jaksa, majelis hakim PT Denpasar justru menurunkan hukuman Jerinx menjadi sepuluh bulan penjara.

"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Mengenai apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan kasasi, belum disampaikan dalam keterangan pers.

"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan, yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tulis Luga.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan banding majelis hakim PT Denpasar tersebut berkurang empat bulan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.(*).

Berita Terkini