"Seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, kan biarkan dulu desa adat mensertifikasi, nanti kalau umpamanya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa adat itu, harus berbicara dengan desa adat," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua PHRI Gianyar : Pariwisata Bisa Dibuka dengan Mencontoh Negara UEA
Baca Juga: Selain Sepi, Kini Jalan di Ubud Gianyar Berlubang Akibat Hujan Lebat yang Terus Mengguyur dan Banjir
Dewa Made Swardana, mengatakan Pemkab tidak mau mencabut permohonan tersebut. "Malahan dia (Pemda) mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Pemda tak ngerti sejarah. Klaim itu sudah bisa dipatahkan," ujarnya.
"Kalau itu dikatakan pasar puri, dulu puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar, di Gianyar sudah ada masyararakat adat," jelasnya.
"Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) jadi tidak boleh. BPN sudah melakukan mediasi antara Pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat, Pemda menutup ruang dan waktu untuk mediasi. Di sini arogansinya kekuasaan," papar dia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary belum bisa berkomentar soal polemik yang membuat Desa Adat Gianyar sampai mengirim surat ke Kapolda Bali.
Saat dihungi ia mengaku sedang rapat. “Saya masih rapat,” ujarnya singkat. Tribun-Bali.com kemudian mencoba mengonfimasi lagi sebelum berita ini diturunkan. Namun nomor ponsel yang bersangkutan tak bisa dihubungi.
Ingin Selesaikan Baik-baik
Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana menegaskan, pihaknya ingin menyelesaikan persoalam ini secara damai, musyawarah, dan mufakat.
“Desa adat sudah ngalah. Malahan desa adat mengapresiasi pembangunan pasar itu. Pakai saja tanah desa adat itu, tapi berikan kami mensertifikasi," tandasnya.
"Atas persoalan inilah, kami minta perlindungan hukum ke Polda. Biar Polda nanti menyelesaikan masalah ini berdasarkan musyawarah mufakat. Kalau tetap tidak terselesaikan, maka desa adat akan tetap melaksanakan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (*)