Total kerugian negara Rp 183 juta.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya.
Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017.
Lebih lanjut terungkap, bahwa terdakwa diangkat menjadi pekaseh berdasar SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016.
Tugas terdakwa mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem.
Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB.
Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah. (*)