Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar.
Sementara Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga: Kamis 11 Februari 2021, Sebanyak 27 Warga Binaan di Lapas Singaraja Buleleng Positif Covid-19
8. Proyek Program Explore Buleleng
Program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.
Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.
Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.
Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel. (*)