Berita Buleleng

Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa (tengah) saat mengumumkan delapan pejabat di Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 11 Februari 2021.

Sementara Pasal 3, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 Miliar.

Sementara  Padal 12 huruf e, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Kamis 11 Februari 2021, Sebanyak 27 Warga Binaan di Lapas Singaraja Buleleng Positif Covid-19

8. Proyek Program Explore Buleleng

Program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata.

Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel. (*)

Berita Terkini