Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya, Jalan Panji, Desa Dalung Indah, Kuta Utara, Badung.
Petugas kepolisian pun kemudian bergerak ke tempat tinggal terdakwa untuk melakukan penggeledahan.
Hasilnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisikan padatan warna coklat atau cookis mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.
"Dari total 6 paket padatan warna coklat atau cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA diperoleh berat 7,91 gram netto," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)