TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang ibu berinial HIP yang dilaporkan karena diduga mencuri tanaman hias berjenis Bromelia dan Sansiviera atau Lidah Mertua di Jalan Tunggul Ametung, Ubung Kaja, Denpasar, Bali akhirnya mengembalikan tanaman yang diambilnya.
Kasus yang membuat HIP terancam berperkara dengan hukum itu akhirnya tidak dilanjutkan karena kedua belah pihak yakni korban dan pelaku sepakat berdamai.
"Keduanya sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkaranya. Pelaku juga sudah mengembalikan tanaman hias milik korban," ujar AKP H Andi Muh Nurul Yaqin pada Jumat 12 Februari 2021.
• Kronologi Seorang Ibu di Denpasar Diduga Curi Lidah Mertua Terekam CCTV, Pemilik Rugi Rp 1 Juta
Setelah mengembalikan tanaman tersebut kasus ini pun tidak diperpanjang lagi.
"Kasus ini juga kecil kerugiannya, sehingga tidak kita tahan. Pelaku dan korban juga berkomunikasi untuk tidak memperpanjang masalahnya," tambahnya.
Sebelumnya HIP sempat ditangkap di jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Bali pada 10 Februari 2021.
Ia pun diperiksa oleh pihak kepolisian Denpasar Barat karena korban yakni IAAW (31) melaporkan peristiwa kehilangan tanaman yang dialaminya pada 9 Februari 2021.
Korban mengaku rugi sebesar Rp 1 Juta.
Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban yang pulang bersepeda tidak mendapati tanaman miliknya.
Setelah melihat rekaman CCTV, korban mendapati seorang perempuan atau ibu-ibu yang mencabut tanaman itu di depan rumah.
Dalam keterangannya lebih lanjut, pelaku seorang ibu-ibu ini sebelumnya sudah diperiksa terkait kasus yang menimpanya.
Saat diperiksa, ternyata ia hanya dijatuhkan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dengan pasal 364 KUHP.
Beruntung HIP tidak ditahan dan hanya diproses tindak pidana ringan (Tipiring), mengingat kasusnya tidak sampai membuat korbannya merugi diatas Rp 2,5 juta.
Keunggulan Tanaman Lidah Mertua
Lidah mertua atau sansevieria menjadi salah satu tanaman hias yang cukup populer sebagai pajangan di dalam rumah karena dapat tumbuh dalam kondisi yang sedikit air dan cahaya matahari.