Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Minggu, 14 Februari 2021 merupakan hari valentine.
Namun berbeda dengan tahun lalu, valentine kali ini dibarengi dengan pandemi Covid-19.
Oleh karena hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar meminta masyarakat tidak merayakan valentine dengan melakukan kerumunan.
“Dalam masa pandemi jangan adakan pesta-pesta, jangan buat kerumunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
Baca juga: Festival Pasar Senggol China Town di Level 21 Mall Bali, Padukan Nuansa Imlek Dan Valentine
Selain itu, ia juga meminta semua pihak mengikuti aturan PPKM yang berlaku.
Meskipun dalam suasana valentine, tempat usaha harus tetap mengikuti jam operasional dengan tutup pukul 21.00 Wita.
“Tempat usaha tutup pukul 21.00 Wita sesuai dengan aturan pembatasan jam operasional,” katanya.
Dewa Rai menambahkan, aturan ini tak hanya berlaku saat valentine saja.
Melainkan berlaku untuk semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Karena masih dalam situasi Covid-19, kasus juga masih meningkat makanya tetap kita imbau agar semua mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Sementara itu, dalam upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di Denpasar, Denpasar juga mensosialisasikan 6M.
Dewa mengatakan 6M ini meliputi Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.
Penerapan 6M ini menurut Dewa Rai, sama seperti regulasi penerapan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Selain 3M, kami juga ada 6M. 3M itu pokok, kemudian ada 3 hal lagi yang penting,” katanya.
Baca juga: Penjual Bunga Valentine di Denpasar Bali Tergencet Covid-19 dan PPKM