Terkait penerapan 6M ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan di Kota Denpasar.
Dalam SE itu disebutkan Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan
Yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan. (*)