Berita Buleleng

Setubuhi Pacar yang Masih Di bawah Umur, PS Dibekuk Satreskrim Polres Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - PS (30) kini harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi.

Ini lantaran pria asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt tersebut nekat menyetubuhi pacarnya berinisial L, yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vikcy Tri Haryanto dikonfirmasi melalui saluran telepon Minggu 14 Februari 2021 mengatakan, persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 5 Februari 2021 siang, tepat disamping rumah L, yang berada di kawasan Kecamatan Seririt.

Diduga saat melakukan hubungan intim, salah seorang warga sempat memergoki.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Hingga akhirnya perbuatan persetubuhan itu berhasil diketahui oleh orangtua L

Hal itu langsung dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Senin 8 Februari 2021.

Pasca menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap L. 

Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka PS, pada Kamis 11 Februari 2021.

"Pelaku dan korban memang berpacaran. 

Jadi persetubuhan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun demikian, melihat korban masih berada dibawah umur, pelaku tetap dijerat hukum.

Persetubuhan ini diakui pelaku baru satu kali dilakukan," jelasnya.

Sementara terkait dugaan adanya seorang warga yang sempat melihat korban dan pelaku melakukan persetubuhan itu, kata AKP Vicky masih diselidiki oleh pihaknya.

"Pelaku sudah kami amankan.

Baca juga: Dirumahkan Akibat Pandemi, Warga Buleleng Made Anom Buat Replika Mobil Balap F1

Kasus rencananya akan kami rilis Senin 15 Februari 2021.

 Jadi lengkapnya tunggu saat rilis saja ya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini