Kabid Peemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas PMD Kabupaten Karangasem, Gede Kaneka Setiawan, mengatakan, penghasilan perbekel secara keseluruhan berbeda satu dengan lainnya.
Seandainya dikalkulasi berdasarkan perhitungan semua penerimaan perbekel, penghasilanya sekitar Rp 4 sampai Rp 8 juta per bulan.
"Penghasilan perbekel di Kabupaten Karangasem (meliputi penghasilan tetap, tunjangan, dan honorium) paling tinggi sekitar Rp 8.679.400. Sedangkan penghasilan terendah yakni Rp 4.629.000. Bervariatif penghasilannya," kata Gede Kaneka Setiawan, Senin.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem No 51 tahun 2019, besaran penghasilan tetap semua perbekel di Karangasem sudah ditetapkan pemerintah.
Penghasilannya setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan III c, sekitar Rp 2.802.300. Sedangkan tunjangannya bervariasi, sesuai kemampuan keuangannya.
"Pengalokasian untuk penghasilan tetap saja yang di perhitungan ADD. Untuk tunjangannya, setiap desa yang menentukan besarannya sesuai ketentuan maksimal dan sudah diatur dalam Perbup 51 tahun 2019," kata Kanena, sapaan akrab Gede Kaneka Setiawan.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra, menjelaskan, perbekel mendapatkan siltap sebesar Rp 3 juta per bulan.
Namun adapula tambahan pendapatan lain-lain, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan tambahan penghasilan, hingga honor selaku penanggungjawab anggaran (PA).
“Jika ditotal, take home pay masing-masing perbekel berkisar Rp 4,5 hingga Rp 5 juta per bulan,” sebutnya.
Kisaran take home pay tersebut, lanjut Riana, mengacu pada tambahan pendapatan lain-lain. Sebab besaran tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan jumlah dusun yang dimiliki suatu desa.
Baca juga: Bila Pagu APB Desa Turun, Disebut Akan Pengaruhi Penghasilan Perbekel di Kabupaten Badung
“Semakin banyak dusunnya, maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Walau demikian tidak terlalu jauh perbedaannya. Paling sekitar Rp 150 ribu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penghasilan yang didapat perbekel di Kabupaten Badung lumayan besar. Dari informasi yang didapat, penghasilan pokok saja maksimal Rp 2.500.000.
Selain itu juga ada tunjangan kerja yang nominalnya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000. Sehingga total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000. Hal itu pun belum termasuk THR, Gaji Ke 13, dan yang lainnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra tak menampik semua itu.
Pihaknya mengaku penghasilan perbekel sudah diatur dalam peraturan Bupati.