Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke Gedung Satpas Polresta Denpasar.
Tenang, berikut ini ada informasi yang Tribun Bali bagikan kepada Tribuners yang ingin melakukan perpanjangan SIM A ataupun C.
Pada Selasa 16 Februari 2021, Unit Satpas Polresta Denpasar bisa melayani Tribuners untuk perpanjangan SIM di Areal Parkir Carrefour Sunset Road, Kuta, Badung.
Di hari berikutnya, Rabu 17 Februari 2021 pelayanan perpanjangan SIM berlangsung di Central Parkir Kuta, Badung.
Di hari Kamis 18 Februari 2021, Unit Satpas Polresta Denpasar akan melayani Tribuners yang ingin memperpanjang SIM di areal parkir Trans Studio Mall (TSM) Denpasar.
Serta di hari Jumat 19 Februari 2021, Tribuners bisa mendatangi areal parkir menuju Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, Bali.
Perlu diperhatikan, untuk jadwal Pelayanan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 wita sampai selesai.
Adapun syarat yang harus di penuhi saat perpanjangan SIM, Tribuners harus menyertakan Surat Keterangan Sehat, Psikologi, Foto Copy KTP dan SIM asli yang ingin diperpanjang.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM ada baiknya Tribuners menghubungi nomor Petugas Satpas 0878-6171-3497.
Selain itu, bagi Tribuners yang ingin memperpanjang SIM ada baiknya tetap mengikuti Protokol Kesehatan (prokes) yang berlaku agar mencegah penularan Virus Covid-19.