Berita Buleleng

UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh pejabat Dispar Buleleng saat hendak dilakukan penahanan, Rabu 17 Februari 2021

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.

Dimana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.

Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melakukan penawaran harga kepada pihak hotel.

Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan

Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.

Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.

 "Akhirnya hotel  menerima dan mau menandatangani SPJ itu.

Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui  PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.

Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.

Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.

"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.

Langsung Ditahan

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu 17 Februari 2021 pagi.

Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 Wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.

Halaman
12

Berita Terkini