Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye kemudian digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 juta, untuk ditunjukkan kehadapan para awak media.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu 17 Februari 2021.
Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.
Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan.
Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng.
Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang lockdown karena ada kasus terkonfirmasi disana.
Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.(*).