TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.
Dimana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melakukan penawaran harga kepada pihak hotel.
Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up hingga 30 hingga 40 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.
Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.
"Akhirnya hotel menerima dan mau menandatangani SPJ itu.
Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.
Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban.
Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.
"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.
Langsung Ditahan
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu 17 Februari 2021 pagi.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 Wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye kemudian digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 juta, untuk ditunjukkan kehadapan para awak media.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu 17 Februari 2021.
Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.
Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan.
Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng.
Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang lockdown karena ada kasus terkonfirmasi disana.
Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.(*).