Berita Klungkung

Pengedar Ganja Ditangkap di Desa Akah Klungkung, Barang Bukti sampai 100 Gram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja - Pengedar ganja ditangkap di Desa Akah Klungkung, barang bukti sampai 100 gram

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Seorang jaringan pengedar ganja beberapa hari lalu di tangkap di Desa Akah, Klungkung, Bali.

Barang bukti yang disita petugas, berupa ganja seberat sekitar 100 gram. 

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala BNNK Klungkung, AKBP Made Pastika.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali. 

" Kami BNNK Klungkung hanya membantu saja, karena penangkapannya dilakukan di Klungkung," ujar Made Pastika, Jumat (19/2). 

Baca juga: Kodim 1610/Klungkung Pasang Wastafel di Tempat Ibadah di Nusa Penida

Baca juga: Klungkung Entaskan Masalah Sampah Secara Terintegrasi, Lingkungan Bersih, Penghasilan Adalah Bonus

Baca juga: Setelah di Desa Takmung, Kodim 1610/Klungkung Pasang Wastafel di Desa Tegak

Ia mengungkapkan, pelaku yang ditangkap merupakan warga asal Desa Akah, Klungkung.

Penangkapan dilakukan BNNP Bali, setelah dilakukan pembuntutan.

Koordinasi sebelumnya juga dilakukan dengan bea cukai, karena paket ganja tersebut ditenggarai berasal dari luar daerah. 

Barang bukti yang diamankan, informasinya mencapai 100 gram ganja. 

"Penanganan kasus ini ada di BNNP Bali," tegasnya. 

Kejari Jembrana Musnahkan 100 Kg Ganja

Nyaris 100 kilogram ganja kering tangkapan Polres Jembrana akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 10 Februari 2021.

Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, perwakilan Polres Jembrana dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, bahwa sinergitas antar instansi dalam memerangi narkoba sangatlah penting.

Apalagi, di masa pandemi seperti saat ini, dimana ada celah untuk mencari uang dengan jalan berjualan narkoba.

Karena itu, Pemerintah sangat mendukung upaya Polisi dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba.

Untuk itu, meski dalam kondisi pandemi, setela bentuk tindakan kriminalitas dalam kejahatan narkoba maka patut untuk dihentikan.

“Di masa pandemi ini bisa menjadi celah untuk mencari uang dengan jalan kejahatan memperdagangkan narkoba. Maka dari itu, seluruh instansi wajib mendukung upaya Polri dan Kejaksaan untuk memerangi kejahatan narkoba,” ucap Artha.

Dalam pemusnahan sendiri, untuk ganja dibakar dengan dimasukkan ke dalam alat pembakaran dengan sebuah cerobong asap.

Pembakaran diawali oleh Kajari Jembrana, kemudian disusul pimpinan instansi lainnya seperti Bupati Artha dan juga Dandim Jembrana.

Pemusnahan dilakukan mulai sekitar pukul 10.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 10.30 Wita.

Sementara itu, Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengaku, bahwa untuk pemusnahan barang bukti kali ini, untuk

Ganja ada sekitar 95,5 kilogram dan barang bukti lainnya.

Seperti halnya, obat-instan terlarang dan narkotika jenis lainnya.

Adapun juga barang bukti lain, yang mendukung kejahatan tersebut.

Atau barang bukti milik terdakwa. Untuk ganja sendiri dilakukan pembakaran, sedangkan obat-obatan terlarang diblender dan dibuang ke septic tank. 

“Untuk ganja kami bakar. Sedangkan untuk obat-obatan kami blender dicampur air dan dibuang ke septic tank,” ungkapnya.

Pipiet menyebut, bahwa untuk peredaran narkoba di masa pandemi di Kabupaten Jembrana, untuk kasusnya terbilang tinggi.

Bahkan untuk saat ini, pihaknya akan menerima penanganan narkoba, Dimana dari pihak kepolisian sudah mulai penyidikan dan kemudian untuk melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk berkas perkara belum masuk. Tapi sudah ada SPDPnya. Dan untuk saat pandemi ini menang seperti kata Bupati Jembrana kejahatan narkoba mencari celah untuk mencari uang,” bebernya.  (*)

Berita Terkini