TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas Covid-19 Klungkung melakukan rapat, Sabtu 20 Februari 2021 untuk menindak lanjuti Surat Pemprov Bali tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG (Orang Tanpa Gejala) -GR (Gejala Ringan) dan Tenaga Kesehatan Covid-19.
Dari hasil rapat, diputuskan bagi orang tanpa gejala, dan bergejala ringan di Klungkung untuk tetap dikarantina di hotel.
Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra terkait hal ini.
Diputuskan karantina bagi orang tanpa gejala, dan bergejala ringan tetap dilanjutkan di hotel, namun pembiayaannya dialihkan ke APBD.
Baca juga: Pemkot Denpasar Hentikan Isolasi di Hotel untuk OTG - GR, Kini Isolasi Mandiri
" Sebenarnya surat dari Provinsi Bali itu, bukan masalah karantina di hotel atau dirumah. Tapi masalah biaya yang tidak ditanggung lagi.
Jadi kami di daerah tetap karantina di hotel, dan selanjutnya pembiayaannya dari APBD Kabupaten," ujar I Nyoman Suwirta, Sabtu 20 Februari 2021.
Menurut Suwirta, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengapa pihaknya tetap memilih melanjutkan karantina di hotel.
Seperti pembiayaan yang lebih efesien, karena terpusat serta pengawasan juga lebih mudah.
" Kalau hitung-hitungan, karantina di rumah kurang efesien karena tidak terpusat.
Pengawasan pun lebih sulit dan membutuhkan banyak personel.
Jika di hotel walau mengeluarkan biaya, tapi efesien.
Pengawasan lebih mudah dilakukan oleh tenaga medis, tim yustisi, demikian pula manajemen hotel juga ikut mengawasi," jelas Suwirta.
Sementara untuk Satgas Gotong-Royong di Desa Adat bisa fokus untuk melakukan langkah pencegahan, dengan penegakan prokes.
Dengan putusan ini, warga terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan tetap dikarantina di sebuah hotel di Gianyar.
Baca juga: Sederet Obat yang Disarankan Untuk Dibeli Saat Isolasi Mandiri Atau Merasakan Gejala Covid-19
" Karantina di Hotel ini, nanti kami gunakan dana BTT (Belanja tak terduga).