Corona di Bali

Pasien OTG dan Bergejala Ringan Covid-19 di Klungkung Tetap Karantina di Hotel, Pembiayaan dari APBD

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta.

Kalau kami hitung, mungkin masih mencukupi sampai 10 bulan kedepan.

Semoga saja tidak ada lonjakam angka kasus yang signifikan," jelas Suwirta. 

Denpasar Putuskan Isolasi Mandiri

Disisi lain, Pemkot Denpasar hentikan karantina di hotel bagi pasien positif Covid-19 yang tak bergejala dan bergejala ringan (OTG-GR).

Di mana telah diputuskan saat ini karantina bagi OTG-GR dilaksanakan secara mandiri.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi dari BNPB terkait dengan penerapan karantina mandiri terhadap orang tanpa gejala hingga gejala ringan (OTG-GR).

Plh Walikota Denpasar yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, mengatakan anggaran dari pusat untuk mendanai sewa hotel hanya berlaku hingga 28 Februari 2021.

Bahkan, menurut Toya, sudah ada surat penghentian penempatan pasien OTG-GR di hotel mulai 19 Februari 2021 kemarin.

Walaupun Pemkot Denpasar belum mendapatkan surat resmi terkait karantina mandiri di rumah, namun pihaknya mengacu pada Surat Pemberitahuan Gubernur Bali Nomor :197/Satgas Covid-19/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi. Tetapi yang jelas informasi dan surat pemberitahuan provinsi itu sudah kami terima dan kami melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari kapan mulai diterapkannya karantina tersebut,” katanya Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca juga: Banyak Nakes di Puskemas Bebandem Diisolasi Mandiri, Sukaningsih: Semoga Semuanya Baik dan Sehat

Selama belum ada surat resmi, pihaknya akan melaksanakan instruksi Provinsi.

“Karantina mandiri mulai dilakukan untuk pasien baru yang tanpa gejala dan bergejala ringan.

Pasien positif Covid-19 di Denpasar yang merupakan OTG-GR yang masih di hotel sementara diarahkan untuk check out tanggal 27 Februari 2021,” katanya.

Sementara untuk pasien yang bergejala sedang hingga berat, akan dirujuk ke RS rujukan untuk mendapat penanganan lanjutan.

Sementara untuk pengawasan bagi OTG-GR yang melakukan isolasi mandiri akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.

Apalagi saat ini di Denpasar masih menerapkan PPKM berbasis mikro dan di dalam juknis pelaksanaannya terdapat arahan untuk mengawasi dengan ketat mereka yang melakukan isolasi mandiri. (*)

Berita Terkini