Corona di Bali

Pasien OTG dan Bergejala Ringan Covid-19 di Klungkung Tetap Karantina di Hotel, Pembiayaan dari APBD

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta.

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas Covid-19 Klungkung melakukan rapat, Sabtu 20 Februari 2021 untuk menindak lanjuti Surat Pemprov Bali tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG (Orang Tanpa Gejala) -GR (Gejala Ringan) dan Tenaga Kesehatan Covid-19.

Dari hasil rapat, diputuskan bagi orang tanpa gejala, dan bergejala ringan di Klungkung untuk tetap dikarantina di hotel.

Ketua Satgas Covid-19 Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra terkait hal ini.

Diputuskan karantina bagi orang tanpa gejala, dan bergejala ringan tetap dilanjutkan di hotel, namun pembiayaannya dialihkan ke APBD.

Baca juga: Pemkot Denpasar Hentikan Isolasi di Hotel untuk OTG - GR, Kini Isolasi Mandiri

" Sebenarnya surat dari Provinsi Bali itu, bukan masalah karantina di hotel atau dirumah. Tapi masalah biaya yang tidak ditanggung lagi.

 Jadi kami di daerah tetap karantina di hotel, dan selanjutnya pembiayaannya dari APBD Kabupaten," ujar I Nyoman Suwirta, Sabtu 20 Februari 2021.

Menurut Suwirta, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mengapa pihaknya tetap memilih melanjutkan karantina di hotel.

Seperti pembiayaan yang lebih efesien, karena terpusat serta pengawasan juga lebih mudah.

" Kalau hitung-hitungan, karantina di rumah kurang efesien karena tidak terpusat.

 Pengawasan pun lebih sulit dan membutuhkan banyak personel.

Jika di hotel walau mengeluarkan biaya, tapi efesien.

Pengawasan lebih mudah dilakukan oleh tenaga medis, tim yustisi, demikian pula manajemen hotel juga ikut mengawasi," jelas Suwirta.

Sementara untuk Satgas Gotong-Royong di Desa Adat bisa fokus untuk melakukan langkah pencegahan, dengan penegakan prokes.

Dengan putusan ini, warga terkonfirmasi Covid-19  tanpa gejala dan bergejala ringan tetap dikarantina di sebuah hotel di Gianyar.

Baca juga: Sederet Obat yang Disarankan Untuk Dibeli Saat Isolasi Mandiri Atau Merasakan Gejala Covid-19

" Karantina di Hotel ini, nanti kami gunakan dana BTT (Belanja tak terduga).

Kalau kami hitung, mungkin masih mencukupi sampai 10 bulan kedepan.

Semoga saja tidak ada lonjakam angka kasus yang signifikan," jelas Suwirta. 

Denpasar Putuskan Isolasi Mandiri

Disisi lain, Pemkot Denpasar hentikan karantina di hotel bagi pasien positif Covid-19 yang tak bergejala dan bergejala ringan (OTG-GR).

Di mana telah diputuskan saat ini karantina bagi OTG-GR dilaksanakan secara mandiri.

Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi dari BNPB terkait dengan penerapan karantina mandiri terhadap orang tanpa gejala hingga gejala ringan (OTG-GR).

Plh Walikota Denpasar yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, mengatakan anggaran dari pusat untuk mendanai sewa hotel hanya berlaku hingga 28 Februari 2021.

Bahkan, menurut Toya, sudah ada surat penghentian penempatan pasien OTG-GR di hotel mulai 19 Februari 2021 kemarin.

Walaupun Pemkot Denpasar belum mendapatkan surat resmi terkait karantina mandiri di rumah, namun pihaknya mengacu pada Surat Pemberitahuan Gubernur Bali Nomor :197/Satgas Covid-19/II/2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi OTG-GR.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat resmi. Tetapi yang jelas informasi dan surat pemberitahuan provinsi itu sudah kami terima dan kami melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dari kapan mulai diterapkannya karantina tersebut,” katanya Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca juga: Banyak Nakes di Puskemas Bebandem Diisolasi Mandiri, Sukaningsih: Semoga Semuanya Baik dan Sehat

Selama belum ada surat resmi, pihaknya akan melaksanakan instruksi Provinsi.

“Karantina mandiri mulai dilakukan untuk pasien baru yang tanpa gejala dan bergejala ringan.

Pasien positif Covid-19 di Denpasar yang merupakan OTG-GR yang masih di hotel sementara diarahkan untuk check out tanggal 27 Februari 2021,” katanya.

Sementara untuk pasien yang bergejala sedang hingga berat, akan dirujuk ke RS rujukan untuk mendapat penanganan lanjutan.

Sementara untuk pengawasan bagi OTG-GR yang melakukan isolasi mandiri akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah.

Apalagi saat ini di Denpasar masih menerapkan PPKM berbasis mikro dan di dalam juknis pelaksanaannya terdapat arahan untuk mengawasi dengan ketat mereka yang melakukan isolasi mandiri. (*)

Berita Terkini