Berita Nasional

Jokowi Terbitkan PP Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh, Begini Isinya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Upah Minimum Provinsi

Komponen dan jenis kebutuhan hidup ini ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun oleh menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan Nasional menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat (6) menjadi dasar perhitungan upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi Pasal 43 Ayat (8) PP Nomor 78 Tahun 2015.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh",

Berita Terkini