Berita Tabanan

Sambil Cek Posko Covid-19 di Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Beberkan Efektivitas PPKM Mikro

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pamatwil Polda Bali mendatangi Posko Tangguh Dewata Covid-19 Desa Dauh Peken dan Delod Peken Tabanan Bali Minggu 21 Februari 2021

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Pamatwil Polda Bali mendatangi Posko Tangguh Dewata Covid-19 Desa Dauh Peken dan Delod Peken Tabanan Bali Minggu 21 Februari 2021.

Tim Pamatwil yang dipimpin Kombes Pol. Syamsi, S.H. disambut Wakapolres Tabanan, Kompol I Ketut Gelgel, S.Sos., Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sukanada, Babinkamtibmas, Babinsa dan Perangkat Desa Dauh Peken.

Tiba di Posko Tangguh Dewata Covid-19 Desa Dauh Peken, Tim Pamatwil mengecek sarana dan prasarana serta kelengkapan administrasi yang ada di posko.

Pengecekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Wakapolda Bali

Gelar Monitoring di Pasar Dauh Pala Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Lakukan Edukasi & Bagikan Masker

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H. selaku Ketua Tim Pamatwil menyampaikan, bahwa seluruh anggota Posko Tangguh Dewata yang sudah bekerja dengan baik, semangat dan bahu membahu melaksanakan kegiatan pencegahan penularan Covid-19.

“Kelengkapan posko, seperti sarana dan prasana serta administrasinya yang sudah tertata dengan baik," terang Kombes Pol Syamsi didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Bali, AKBP I Made Rustawan, S.H., M.H.

Lanjutnya, apabila ada kekurangan sarana dan prasarana posko, pengadaannya boleh menggunakan dana desa.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan juga agar dicatat dalam buku tabulasi.

Perwira melati tiga di pundak ini menuturkan, bahwa pemerintah sudah mengumumkan bahwa secara nasional, PPKM berbasis skala mikro di 123 Kabupaten/Kota yang ada di 7 Provinsi, termasuk Bali berjalan cukup efektif. 

"Jumlah kasus aktif turun hingga -17,27 persen dalam sepekan.

Tren kematian di Jakarta, Jawa Barat dan Bali juga tercatat mengalami penurunan," ucapnya.

Kabid Humas menyampaikan, mengingat pelaksanaan PPKM mikro berjalan cukup efektif, maka pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM mikro selama 2 minggu kedepan, mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Dijelaskannya, perpanjangan penerapan PPKM skala mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro 2 minggu kedepan, pemerintah memperkuat operasionalisasi dengan focus ke pelaksanaan 3T (Testing, Tracing & Treatment) dan penyaluran bantuan beras dan masker kepada warga.

Halaman
12

Berita Terkini