"Kami minta secepatnya dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan memanggil orang-orang yang belum mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya itu," jelasnya.
Sementata untuk tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang juga menerima uang yang bersumber dari dana hibah pariwisata, disebutkan Genip sudah ada beberapa yang mengembalikan.
Diantaranya tiga staf di di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng sebesar Rp 2 juta, serta seorang staf di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng sebesar Rp 500 ribu.
"Salah satu tersangka mengaku sempat memberikan uang sekitar Rp 2 juta ke BPKPD, tapi yang mengembalikan baru Rp 500 ribu. Sementara instansi lagi satu yang menerima uang tersebut adalah Inspektorat Buleleng, jumlahnya juga sekitar Rp 2 juta. Jadi uang itu diberikan kepada tiga instansi ini
sebagai bentuk penggantian biaya operasional yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Kami minta bagi pihak-pihak yang merasa menerima uang tersebut, agar segera mengembalikan ke penyidik," tegasnya. (*)