Tugas Satgas Covid-19 di Desa/Kelurahan
Satgas penanganan Covid-19 di desa/kelurahan yang akan menentukan pelaksanaan isolasi mandiri orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan (GR).
Demikian hal baru pada masa perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis mikro di Kota Denpasar tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Minggu 21 Februari 2021.
Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah menerima surat Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro pada Sabtu 20 Februari 2021.
“Intinya tinggal memantapkan PPKM yang jilid I sampai III. Apa yang sudah dilakukan ditingkatkan sehingga kasus bisa terkendali,” katanya.
Namun, menurut Dewa Rai, ada sedikit perbedaan penanganan pasien Covid-19 pada perpanjangan PPKM kali ini karena OTG-GR di Kota Denpasar menjalani isolasi secara mandiri.
Bukan isolasi terpusat di hotel.
Menurut dia, Satgas di desa/kelurahan harus lebih ketat menjaga atau mengawasi warga yang menjalani isolasi mandiri.
“Sesuai edaran Pemprov Bali, sementara isolasi di hotel selesai dan per 1 Maret sudah tidak ada isolasi di hotel, kami arahkan isolasi mandiri. Pengawasan dari Satgas harus lebih ketat,” katanya.
Menurut Dewa Rai, pelaksanaan isolasi mandiri seperti saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu
“Nanti lihat kasusnya, misalnya kalau dalam satu gang banyak, Satgas Desa/Kelurahan mungkin akan melakukan isolasi di satu gang atau bisa juga satu dua rumah,” katanya.
Prinsipnya, kata Dewa Rai, pengawasan pada lokasi isolasi mandiri diperketat.
“Termasuk pengawasan, siapa yang keluar masuk semakin diperketat,” imbuhnya.
Mengenai kebutuhan sehari-hari bagi pasien isolasi mandiri,ia mengatakan Pemkot Denpasar telah menyiapkan paket sembako.
“Kami siapkan 2.500 paket sembako. Pemkot Denpasar sudah anggarkan kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isolasi Mandiri Selama PPKM Mikro, Warga Akan Dapat Beras 20 Kg "