“Jadi pedagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away,” tegasnya kembali.
Adi Arnawa yang juga Sekda Badung ini menambahkan Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa, 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin 8 Maret 2021.
Bahkan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.
“Jadi untuk Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tungkasnya. (*)