Berita Karangasem

Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Nekat Ambil Material

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Galian C - Izin Puluhan Usaha Galian C di Karangasem Telah Kadaluwarsa, Tapi Tetap Ambil Material

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Puluhan usaha galian C  di Kabupaten Karangasem izinnya telah kadaluwarsa, alias sudah mati.

Parahnya, walaupun  izin usahanya telah mati, tetapi pengusaha galian C tetap mengeruk material.

Kondisi tersebut tersebar terjadi di Kecamatan Kubu, Rendang, Selat, & Kecamatan Bebandem

Informasi dihimpun Tribun Bali, dari 113 pengusaha galian di Karangasem, sebanyak 62 pengusaha sudah mengantongi izin.

Baca juga: DLH Karangasem Rencana Manfaatkan Lahan Galian Untuk Buang Sampah Organik Maupun Non Organik

Sayangnya 33 usaha galian izinnya telah kadaluwarsa, dan harus  memperpanjang lagi.

Usaha yang izinnya habis rata - rata perusahaan besar. Per hari bisa jual material ratusan truk.

Seperti di Kecamatan Rendang dan Selat ada sebanyak 28 usaha galian.

Dari jumlah  tersebut, sekitar 17 usaha galian kantongi izin, 6 usaha galian masih berproses, serta sisanya belum kantongi izin untuk melakukan operasi pengerukan material.

Sayangnya si pengusaha tetap melakukan pengerukan.

Sedangkan di Kecamatan Bebandem  jumlah usaha yang berizin sebanyak 28 usaha.

Sekitar 19 usaha telah mengantongi izin, 2 usaha masih proses mengurus izin, dan sisanya sekitar 7 usaha izinnya sudah kadaluwarsa.

Walaupun izin operasionalnya sudah habis, tetapi  pengusaha tetap mengeruk.

Untuk Kecamatan Kubu jumlah usaha galian sebanyak 57 usaha.

Yang mengantongi izin sekitar 26 perusahaan, sedangkan usaha yang sudah memproses izin 5, sedangkan sisanya sebanyak 26 izinnya  sudah habis tapi belum diurus kembali.

Baca juga: Pajak Sektor Galian C di Karangasem Tahun 2020 Bocor, Per Hari Capai Belasan Juta Rupiah

Pengusaha yang belum mengantongi izin tetap mengeruk galian.

Usaha galian yang belum mengantongi izin dan memperpanjang izin dikarenakan terkendala sertifikat tanah yang dikeruk.

Dalam aturan yang terbaru, pengusaha harus melampirkan sertifikat tanah untuk bisa mendapat izin.

Sedangkan si pengusaha hanya bisa memperlihatkan SPPT si pemilik tanah.

Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta, membenarkan.

Pengusaha galian C yang belum memiliki izin hampir 60 persen lebih.

Ada yang izinnya sudah habis, beberapa pengusaha masih mengurus, & sebagian tak mengurus karena terkendala persyaratan administrasi di Provinsi Bali.

"Yang tak memiliki izin rata - rata beralasan belun mengurus sertifikat tanah galian. Kalau dulu kan hanya melampirkan SPPT, tapi sekarang harus menyertakan sertifikat.

Syarat ini dikeluhkan oleh para pengusaha galian C di Karangasem," akui Nengah Suparta, politisi  asal Bugbug, Kecamatan Karangasem.

DPRD mendorong eksekutif segera memfasilitasi pengusaha dalam mengurus sertifikat tanah, minimal daftarkan di program prona.

Baca juga: Bertemu Ratusan Warga Pemilik Lahan Eks Galian C, Koster Minta Pembebasan Lahan Segera Dirampungkan

Dengan harapan agar pendapatan asli daerah (PAD) Karangasem bisa meningkat, terutama di sektor galian. Saat ini pendapatan pajak di sektor galian bocor cukup tinggi

"Dulu eksekutif janji akan mendaftarkan  pengusaha galian untuk ikut PTSL, tapi dari BPN belum bisa karena program tersebut sasar beberapa desa tiap tahun.

Kita akan duduk bersama mencarikan solusi,"janji Suparta.

Sementara itu, Tribun Bali telah mencoba menghubungi Kepala Dinas PM dan PTSP, I Wayan Laba Erawan, namun belum bisa tersambung. (*)

Berita Terkini