Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, dibatalkan. Pada tanggal 8 September 2020 pukul 09.00 Wita, berlangsung hearing di kantor DPRD Kabupaten Loteng.
Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga dusun Eyat Nyiur.
Pada 10 September 2020 pukul 10.00 WITA, telah dilakukan hearing lanjutan di kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas izin UD Mawar Putra.
DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau atau aroma yang mengganggu.
Pada tanggal 16 September 2020 pukul 14.00 Wita, beredar video dari seorang Warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
"30 September 2020 Pukul 10.00 WITA, telah berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.
Pada tanggal 7 Oktober 2020 pukul 11.00 Wita, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM Lira dan Warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra dan apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unras.
"11 Oktober 2020 pukul 17.25 Wita, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa Warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," ucapnya.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan titik temu. Total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak 9 kali.
Setelah gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Pihak Suardi membuat laporan polisi ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penangkapan dan penahanan. (tribun network/igman)