Berita Karangasem

Pekerja yang di PHK di Karangasem Capai Angka 202 Orang, Pegawai yang Dirumahkan Sekitar 3.636 Orang

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem, I Nyoman Alex Merta Edi - Pekerja yang di PHK di Karangasem Capai Angka 202 Orang, Pegawai yang Dirumahkan Sekitar 3.636 Orang

Pihaknya berharap pandemi segera hilang, sehingga aktivitas kembali normal lagi.

Sebelumnya, Disnakertrans Karangasem sudah mengusulkan bantuan sosial tunai (BST) ke Provinsi.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi pekerja yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan.

Mengingat para pekerja sudah lama dirumahkan, serta tak diberikan gaji oleh perusahaan tempat bekerja.

"Yang diusulkan sekitar 1.400 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi Covid. Sebagian besar berasal dari sektor pariwisata,"ungkap Alex Merta Edi.

Pihaknya berharap usulan ini segera direspon.(*).

Berita Terkini