TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tenaga kerja yang di PHK (Pemutusaan Hubungan Kerja) di Kabupaten Karangasem, Bali, terus meningkat.
Hingga Minggu 28 Februari 2021, sudah ada sekitar 202 pekerja yang diberhentikan akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan pegawai yang dirumahkan mencapai sekitar 3.636 orang.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker & Trans) Karangasem, Nyoman Alex Merta Edi mengungkapkan, pekerja yang di PHK dan dirumahkan tersebar di delapan Kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Baca juga: 1.700-an Masyarakat yang Kena PHK di Denpasar Akan Diundang Pemkot
Baca juga: Cerita Menparekraf Sandiaga Uno Pernah di PHK Akibat Krisis, Hingga Berbalik Sukses Bangun Bisnis
Baca juga: 2,1 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK, 1.4 Juta Dirumahkan Tanpa Jaminan Imbas Pandemi Covid-19
Terbanyak yakni di Hotel Restaurant, serta UMKM, dan Perdagangan.
"PHK pada perusahaan saat ini tercatat sebanyak 202 pekerja, sedangkan dirumahkan 3.636 pekerja. Perusahaan yang terdampak sekitar 333 badan usaha. Paling banyak sektor Pariwisata dan hanya sebagian kecil ada pada UMKM, perdagangan, dan koperasi,"kata Nyoman Alex, Minggu 28 Februari 2021.
Akibat banyaknya pekerja yang di PHK dan dirumahkan, otomatis jumlah pengangguran di Kabupaten Karangasem meningkat.
Peningkatan pengangguran terjadi sejak pertengahan 2020, setelah merebaknya Covid-19.
Pekerja yang di PHK dan dirumahkan tersebar di 8 Kecamatan di Karangasem.
Mantan pegawai di BPKAD mengungkapkan, ratusan pegawai di PHK karena tempat kerjanya (hotel dan restaurant) tutup sementara lantaran pandemi Covid-19.
Beberapa hotel tak beroperasi, mengingat pemasukan setiap hari tak sebanding dengan biaya operasional hotel dan restaurant.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Karangasem sekitar 4 ribu lebih.
Dari jumlah itu, perusahaan yang melaporkan ke Dinas sebanyak 333 usaha.
Terbanyak di sektor pariwisata.
Seperti hotel dan restaurant, serta UMKM.