TRIBUN-BALI.COM - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami rekomendasi Komnas HAM untuk mendalami dugaan unlawful killing atau penembakan 4 pengawal Muhamad Rizieq Shihab oleh tiga anggota Polda Metro Jaya.
Setelah membuat Laporan Polisi (LP), penyidik kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti dalam kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Konstruksi kasus tengah disusun.
Pihaknya juga sudah mengantongi nama calon tersangka. "Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus.
Agus tak merinci lebih lanjut. Namun ia memastikan saat ini Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengkonstruksikan perkara tersebut.
“Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus.
Baca Juga: Kabareskrim yang Baru Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI dan IRT di Lombok Tengah
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Irjen Fadil Imran Ungkap Hasil Uji Balistik Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.
Dalam pengusutan itu ada tiga anggota kepolisian yang menjadi terlapor.
Hanya saja, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan sehingga belum ada tersangka yang dijerat.
Jika merujuk pada beleid tersebut, nantinya para pelaku akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.