TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua tersangka kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, berinisial Nyoman GG dan Putu S mengajukan saksi yang dapat menguntungkan bagi dirinya sendiri.
Saksi yang berjumlah dua orang itu mulai diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Buleleng, Senin 8 Maret 2021.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, berdasarkan pasal 116 ayat (3) KUHAP, apabila tersangka ingin mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, maka penyidik wajib untuk memeriksa saksi tersebut.
Keterangan saksi itu selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara, untuk menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Baca juga: Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Mark-up Explore Buleleng, Vendor Terpaksa Ikuti Keinginan Tersangka
Disinggung terkait keterangan saksi yang meringankan itu, Jayalantara enggan membeberkan.
Selain pemeriksaan saksi, ada pegawai di Dispar Buleleng mengembalikan uang yang sempat dibagi-bagikan oleh para tersangka pada akhir 2020 lalu, sebesar Rp 3.250.000.
Pengembalian juga dilakukan oleh salah satu rekanan travel sebesar Rp 51 juta.
Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 591 juta lebih, dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan ditafsir sebesar Rp 656 juta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum kata Jayalantara juga telah memperpanjang masa penahanan delapan tersangka selama 40 hari kedepan, mengingat tim penyidik hingga saat ini masih menyusun berkas perkara.
"Kalau berkas perkara sudah selesai dibuat, akan dikirm ke JPU untuk diperiksa, kalau sudah dianggap lengkap maka kasus bisa P21, 20 hari kemudian kasus bisa dilimpahkan ke Pengadilan," jelasnya.
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggaranya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Dari kasus ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan ditafsir mencapai Rp 656 juta.
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B dan Nyoman GG.
Delapan tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng dan Polsek Sawan.
Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta
Modus operandi