Berita Denpasar

PPKM Mikro di Denpasar Kembali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jam Operasional Dilonggarkan 1 Jam

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Linmas dan Pecalang melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa Adat Panjer, Denpasar, Bali, Senin 18 Januari 2021. Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.

Begitupula untuk pasar dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk Bali lewat jalur udara wajib menunjukkan hasil swab negatif.

Maupun rapid antigen negatif paling lama 2 x 24 jam,” katanya.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dalam negeri lewat jalur darat dan laut wajib menunjukkan hasil swab negatif.

Maupun rapid antigen negatif paling lama 3 x 24 jam.

Aturan PPKM Mikor di Jawa dan Bali

Pemerintah memperpanjang masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," dikutip dari Inmendagri, Jumat 5 Maret 2021.

PPKM diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jakarta, Jawa Timur hingga Bali, Ini Aturannya

Pelaksanaan PPKM dilakukan pada daerah yang memenuhi salah satu kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Selama PPKM tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman
123

Berita Terkini