Kegiatan makan atau minum di restoran hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat.
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Sementara, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021
Kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Strategi pemberlakukan PPKM dengan skala mikro ini dipilih setekah dua kali PPKM sebelumnya dianggap kurang maksimal menekan laju penularan Covid-19.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret