Berita Bali

SAH! WNA di Bali yang Langgar Prokes Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta hingga Diusir ke Negaranya

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wisatawan asing bermain dan menanti sunset di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Selasa (29/12/2020). - SAH! WNA di Bali yang Langgar Prokes Bisa Didenda Rp 1 Juta hingga Diusir ke Negaranya

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali bersikap tegas terhadap Warga negara asing (WNA) di Bali yang tak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nonor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bahkan, WNA yang tidak menerapkan prokes seperti penggunaan masker kini bisa terancam sanksi denda Rp 1 juta.

Tak hanya itu, jika terus melanggar, ancamannya bisa diusir ke negaranya alias dideportasi.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan para WNA.

"Maka oleh pemerintah pusat kami diminta melakukan pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Selasa 9 Maret 2021.

Baca juga: Bisakah Vaksin Menangkal Covid-19 Varian Baru

Sanksi denda ini tertuang dalam Bab IV Pasal 11 Ayat 2 bagian B.

Dalam poin itu, dijelaskan pemberian sanksi administratif sebesar Rp 1 juta.

Sanksi diberikan setelah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, jika melanggar untuk kedua kalinya bisa dideportasi.

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda Rp 1 juta," kata Koster.

Sementara pemberian sanksi kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Pergub Nomor 10 2021 ini sebesar Rp 100.000.

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi, atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di rumah," kata Koster.

Baca juga: Gubernur Koster Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan

Baik WNI maupun WNA yang melanggar protokol kesehatan juga dapat dikenai sanksi sesuai aturan desa adat setempat.

Data dari Satpol PP Badung, selama 11 Januari hingga 6 Maret 2021 tercatat 411 orang yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan, yakni tak memakai masker.

Dari jumlah itu, 367 merupakan warga negara asing dan sisanya 44 warga Indonesia.

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada 8 Maret 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, dalam surat edarannya tersebut terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021 sebelumnya.

Pertama yakni mengenai kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Gubernur Bali, Wayan Koster. (Dokumentasi Pemprov Bali)

"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang semula dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat," kata dia.

Berbagai fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturan hal ini dapat ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali juga terdapat perubahan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen

Peraturan sebelumnya menegaskan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Koster mengatakan, Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

(Kompas.com/Imam Rosidin | Tribun Bali/Sui Suadnyana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Asing yang Langgar Prokes di Bali Kini Bisa Didenda Rp 1 Juta"

Berita Terkini