Berita Bali

Gubernur Koster Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 sampai 22 Maret

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ilustrasi - Tim Satgas PPKM Br. Pekandelan Desa Pemecutan Klod melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang sedang berkerumun di salah satu warung tuak di Jalan Imam Bonjol Gg. Segina, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Sabtu 20 Februari 2021 kemarin malam. Gubernur Koster Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 9 sampai 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pada 8 Maret 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, dalam surat edarannya tersebut terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021 sebelumnya.

Pertama yakni mengenai kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: PPKM Mikro di Denpasar Kembali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jam Operasional Dilonggarkan 1 Jam

Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang semula dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat," kata dia.

Berbagai fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturan hal ini dapat ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali juga terdapat perubahan.

 Peraturan sebelumnya menegaskan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Koster mengatakan, Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, ASN Dan Keluarganya Dilarang Pergi ke Luar Kota Mulai 10 Maret 2021

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Surat edaran ini dikeluarkan karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.

Koster menilai, semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved