Berita Denpasar
PPKM Mikro di Denpasar Kembali Diperpanjang hingga 22 Maret 2021, Jam Operasional Dilonggarkan 1 Jam
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.
Perpanjangan PPKM mikro ini juga berlaku bagi Kota Denpasar, Bali.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran jam operasional satu jam.
Dari sebelumnya sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan menjadi pukul 22.00 Wita.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, ASN Dan Keluarganya Dilarang Pergi ke Luar Kota Mulai 10 Maret 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pelonggaran jam operasional ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021.
Pelonggaran ini bukan hanya berlaku bagi restoran maupun warung makan, namun juga untuk pusat perbelanjaan maupun mal.
“Untuk kegiatan makan di tempat bagi restoran maupun rumah makan dibatasi 50 persen dari kapasitas biasa hingga pukul 22.00 Wita.
Sementara untuk layanan pesan antar diijinkan sesuai dengan jam operasional masing-masing rumah makan maupun restoran,” kata Dewa Rai, Selasa 9 Maret 2021.
“Sementara untuk jam operasional pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
Jadi ada pelonggaran satu jam dari sebelumnya,” katanya.
Terkait dengan kapasitas pegawai di kantor dibatasi 50 persen.
Dan 50 persen lainnya meolakukan work from home (WFH).
Untuk proses pembelajaran, 100 persen masih dilaksanakan secara daring.
Sektor esensial seperti perbankan hingga rumah sakit tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Masa PPKM Dandim Peringatkan Pelaku Usaha di Badung, jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas