Berita Denpasar

Bus SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar Tidak Beroperasi Sementara Waktu

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan Bus SIM Keliling milik Satlantas Polresta Denpasar.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling Satlantas Polresta Denpasar untuk sementara waktu tidak beroperasi, Selasa 16 Maret 2021.

Unit Satpas Satlantas Polresta Denpasar yang biasa melayani masyarakat dalam perpanjangan SIM di bus keliling milik Satlantas Polresta Denpasar nampaknya harus terhenti sejenak lantaran mengalami kendala dalam mesin percetakan SIM yang beroperasi di bus keliling tersebut.

Untuk pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Denpasar sementara waktu dialihkan ke Gedung Satpas Polresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Sambut Zona Hijau, Pemkot Denpasar Target 35 Ribu Penduduk dan Pekerja di Sanur Dapat Vaksin

Baca juga: Ikut Vaksin di Alaya Denpasar, Ida Pedanda Made Taman Dwija Putra: Masih Lebih Sakit Digigit Semut

Baca juga: UPDATE: Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 28 Orang, Satu Pasien Meninggal Dunia

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi membenarkan jika pelayanan SIM keliling tidak beroperasi sementara waktu.

"Iya, sementara waktu (bus SIM keliling) tidak beroperasi karena alat print sedikit error dan masih diperbaiki," ujar Kompol Taufan Rizaldi terpisah Selasa 16 Maret 2021 pagi.

Sementara itu, terkait hal ini Satlantas Polresta Denpasar juga memberikan pengumuman bagi pemohon perpanjangan SIM melalui halaman resmi media sosial miliknya.

Baca juga: 39 Ribu Lebih Masyarakat Kota Denpasar Telah Mendapat Vaksin Covid-19

Baca juga: Usai Perayaan Nyepi 2021, Petugas Kembali Sidak Prokes di Pasar Biaung Denpasar

Baca juga: Warga Dalung Meninggal Dunia di Kesiman Denpasar Saat Nyepi, Sempat Mengeluh Sakit Dada

'Pengumuman bagi pemohon perpanjangan Surat Ijin Mengemudi. Untuk sementara pelayanan SIM Antar Keliling ditiadakan sampai pemberitahuan selanjutnya.

Bagi pemohon yang masa berlakunya habis bisa langsung datang ke Kantor Satpas Polresta Denpasar.

Jangan lupa pakai masker dan selalu patuhi protokol kesehatan juga ya selama berada di ruang publik.'

Artikel lainnya Berita Denpasar

Berita Terkini