TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 746 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu yang menghuni Lembaga Pemasyaratan (lapas) dan Rumah Tahan (rutan) di Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, ada lima WBP yang dinyatakan bebas langsung atau mendapat Remisi Khusus II (RK II).
Pemberian remisi kepada WBP dilaksanakan, Selasa, 16 Maret 2021.
"Remisi Khusus (RK) merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan sebesar 15 hari hingga 2 bulan," terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk.
Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 sebanyak 746 WBP yang tersebar di Lapas dan Rutan Bali mendapat remisi.
Mereka mendapat potongan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Dari 746 WBP yang mendapat remisi khusus, ada 5 WBP yang dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Warga Dalung Meninggal Dunia di Kesiman Denpasar Saat Nyepi, Sempat Mengeluh Sakit Dada
Remisi merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya.
"Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang," tegas Jamaruli.
Kembali diterangkannya, para narapidana yang mendapat remisi khusus hari raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai.
Dikatakannya WBP yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.
Baca juga: Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021 Menghemat Anggaran Rp 553 Juta
Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana, juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta untuk selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku," papar Jamaruli.
Data Remisi Nyepi 2021 Lapas dan Rutan di Bali:
- LP Kelas IIA Kerobokan, 201 orang, dan 1 orang bebas