TRIBUN-BALI.COM - Oknum polisi yang menembak teman kencannya, Bripda AP, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Polres Padang Panjang ini sudah ditahan sejak Minggu (14/3/2021).
"Sudah kita proses lebih lanjut ke aturan KUHP, pasal pidananya pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (15/3/2021).
Disinggung bagaimana soal koordinasi dengan Polda Sumbar, dijelaskan Nandang, karena oknum polisi itu melakukan perbuatannya di Kota Pekanbaru, maka penanganan terkait pidananya ditangani Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Aksi Keji Rian Pembunuh Berantai di Bogor, Korban Diajak Kencan di Hotel, Mayat Dibungkus di Ransel
"Untuk sanksi lain yang diberikan, masalah kode etik, ditangani oleh Satuan asal si oknum," papar Nandang.
Dia menerangkan, sudah ada 6 saksi yang yang diperiksa.
Korban Masih Dirawat di RS
Sementara untuk korban tembak, masih dirawat di rumah sakit.
Kondisinya sudah membaik dan berangsur pulih.
Lalu untuk mobil yang terkena tembak, ikut disita sebagai barang bukti.
Kendaraan kini berada di Mapolresta Pekanbaru.
Baca juga: Cekik Dua Teman Kencan Hingga Tewas, Jenasah Diisi di Tas Ransel dan Buang di Jalan
"Kita sudah olah TKP, memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Kita juga mengamankan selongsong."
"Kita sedang olah TKP lanjutan. Akan kita koordinasi ke rumah sakit yang menangani si korban, apa ada sisa proyektil atau tidak ditubuh si korban," urainya.
Disampaikan Kombes Nandang sebelumnya, pada saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.
Namun, pada siang hari setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir).