Pihak Bea dan Cukai pun kemudian menyerahkan narkotik itu ke petugas kepolisian.
• Jual Narkoba demi Biayai Sekolah Dua Adik, Gerak-gerik Fikri Tercium saat Bawa Kardus
Baca juga: Pelaku Bandar Narkoba Jenis Ganja, Bawa Dari Aceh Hingga Denpasar Melalui Jalur Darat
Sehari kemudian Tim Narkoba Bareskrim melakukan konsolidasi dan observasi. Berlanjut pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2019 Tim Bareskrim berkoordinasi dengan pihak ekspedisi FedEx Denpasar untuk melakukan control delivery paket yang ditujukan atas nama Aldo dengan alamat New Griya Pandansari, Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat.
Keesokan hari, petugas kepolisian menyerahkan paket itu ke kurir FedEx untuk dibawa dan diserahkan kepada si penerima (Aldo).
Tim kemudian mengawasi paket yang dibawa kurir FedEx ke tempat tujuan.
Sekitar pukul 11.30 Wita kurir FedEx tiba di Jalan Kebo Iwa Selatan, sedangkan tim terus melakukan pengamatan di lokasi.
Singkat cerita, kurir FedEx menelpon nomor HP seperti yang tertera di paket itu. Tak berselang lama, datang dua orang (Wayan dan Thio) mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Keduanya pun terlihat mengawasi mobil FedEx yang terparkir.
Tidak lama kemudian Aldo datang menghampiri kurir FedEx.
Usai menerima paket itu lah petugas bareskrim menangkap Aldo dan mengamankan paket yang diterimanya.
Melihat kawannya ditangkap, Thio dan Wayan berusaha kabur.
Namun berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Setelah berhasil mengamankan ketiganya lalu dilakukan interogasi.
Aldo mengaku disuruh kakaknya yang bernama Lasmanah alias Hendra Kurniawan alias Said Bin H Maskur.
Sementara Thio dan Wayan diperintah Said mengawasi Thio saat menerima paket.
Kemudian tim bareskrim berkoordinasi dengan Dirjen Kemenkumham dan pihak Lapas Karangasem untuk melakukan pemeriksaan terhadap Said.
Usai mengamankan Said, petugas kepolisian meringkus napi lainnya yaitu Hambali Bin Achmad, Nana, Febri Hariyadi alias Bagong dan Imam Buhari.