"Terdakwa sempat melakukan kekerasan fisik kepada KTA dengan cara memukul bagian rahang kanan dan kiri serta perutnya, karena KTA yang mengajak MF untuk meninggalkan terdakwa," beber Jaksa Dewi.
Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun ditangkap Polresta Denpasar.
"Bahwa pada saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas lahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak," ungkap Jaksa Dewi.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 lengkap dengan perubahannya tentang perlindungan anak.
Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.
Ketua hakim Engeliky Handajani Dai kemudian mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. (*)