Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Sangat dianjurkan Anda simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Ikuti berita terkait Tips dan Trik dari Tribun Bali
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini