Tips dan Trik

Begini Cara Print Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Editor: DionDBPutra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sekarang ini dokumen kependudukan sudah bisa Anda print sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Sangat dianjurkan Anda simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

Ikuti berita terkait Tips dan Trik dari Tribun Bali

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini

Berita Terkini