Berita Denpasar

Polda Bali Mulai Amankan Obyek Vital Terminal Gas Alam Cair di Benoa Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan PKT oleh Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. dan Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik, Wawan Sulistiawan di Kantor PT. Pelindo Energi Logistik, Benoa, Pedungan, Denpasar, Bali, Rabu tanggal 24 Maret 2021 - Polda Bali Mulai Amankan Obyek Vital Terminal Gas Alam Cair di Benoa Denpasar

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bali melaksanakan kerja sama jasa pengamanan dengan PT. Pelindo Energi Logistik.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis antara Polda Bali dengan PT. Pelindo Energi Logistik.

Penandatanganan PKT dilaksanakan langsung oleh Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. dan Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik, Wawan Sulistiawan di Kantor PT. Pelindo Energi Logistik, Benoa, Pedungan, Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021.

Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. menjelaskan, dokumen yang ditandatangani adalah Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang ‘bantuan jasa pengamanan’.

Baca juga: Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi

Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap I Di-launching, Waka Polda Bali Soroti Pelanggaran Penggunaan Helm

Baca juga: UPDATE Tim Pencari Komang Ayu Bertambah, Brimob Polda Bali dan Tagana Gianyar Bergabung

"Dengan penandatanganan PKT tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Bali dan PT. Pelindo Energi Logistik sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi," kata Dir Pamobvit.

Pihak Kepolisian berwenang mengamankan Obvitnas sesuai dengan Keppres No.63 Thn 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Perkap No. 9 tahun 2019.

Oleh karena itu, PT. Pelindo Energi Logistik harus benar-benar diamankan sehingga dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bali.

"Kami siap mengamankan seluruh kegiatan PT. Pelindo Energi Logistik sebagai pemasok Energi Gas untuk keperluan pembangkit listrik di PT. Indonesia Power yang kemudian disalurkan ke seluruh wilayah Bali," jelasnya.

Sementara itu, Dirut PT Pelindo Energi Logistik, Wawan Sulistiawan menerangkan, bahwa pihaknya sudah beroperasi sejak tahun 2016.

"Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional mulai Oktober 2020, berdasarkan Peraturan Mentri ESDM Nomor: 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral," jelasnya.

PT. Pelindo Energi Logistik bergerak di bidang pengolahan dan penampungan barang migas/midstream LNG (Liquefied Natural Gas) dan memiliki luas area 15.300 meter persegi.

"Untuk mendapatkan pengamanan dari pihak Polri maka Menteri ESDM membuat Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: b/3/I/2019, tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral," paparnya.

"Sehingga dari Pihak PT. Pelindo Energi Logistik mengajukan permohonan pengamanan kepada Kepolisian Daerah Bali dengan Nomor: PM.01.01/01/PEL/2020 tanggal 28 Desember 2020," pungkas Wawan.

Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi

Halaman
123

Berita Terkini