Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Bali melaksanakan kerja sama jasa pengamanan dengan PT. Pelindo Energi Logistik.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis antara Polda Bali dengan PT. Pelindo Energi Logistik.
Penandatanganan PKT dilaksanakan langsung oleh Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. dan Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik, Wawan Sulistiawan di Kantor PT. Pelindo Energi Logistik, Benoa, Pedungan, Denpasar, Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Dir Pamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H., M.M. menjelaskan, dokumen yang ditandatangani adalah Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang ‘bantuan jasa pengamanan’.
Baca juga: Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Tahap I Di-launching, Waka Polda Bali Soroti Pelanggaran Penggunaan Helm
Baca juga: UPDATE Tim Pencari Komang Ayu Bertambah, Brimob Polda Bali dan Tagana Gianyar Bergabung
"Dengan penandatanganan PKT tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Kepolisian Daerah Bali dan PT. Pelindo Energi Logistik sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi," kata Dir Pamobvit.
Pihak Kepolisian berwenang mengamankan Obvitnas sesuai dengan Keppres No.63 Thn 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Perkap No. 9 tahun 2019.
Oleh karena itu, PT. Pelindo Energi Logistik harus benar-benar diamankan sehingga dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Bali.
"Kami siap mengamankan seluruh kegiatan PT. Pelindo Energi Logistik sebagai pemasok Energi Gas untuk keperluan pembangkit listrik di PT. Indonesia Power yang kemudian disalurkan ke seluruh wilayah Bali," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Pelindo Energi Logistik, Wawan Sulistiawan menerangkan, bahwa pihaknya sudah beroperasi sejak tahun 2016.
"Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional mulai Oktober 2020, berdasarkan Peraturan Mentri ESDM Nomor: 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral," jelasnya.
PT. Pelindo Energi Logistik bergerak di bidang pengolahan dan penampungan barang migas/midstream LNG (Liquefied Natural Gas) dan memiliki luas area 15.300 meter persegi.
"Untuk mendapatkan pengamanan dari pihak Polri maka Menteri ESDM membuat Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 1.PJ/05/MEM/2019 dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: b/3/I/2019, tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral," paparnya.
"Sehingga dari Pihak PT. Pelindo Energi Logistik mengajukan permohonan pengamanan kepada Kepolisian Daerah Bali dengan Nomor: PM.01.01/01/PEL/2020 tanggal 28 Desember 2020," pungkas Wawan.
Polda Bali Upayakan Tahun Ini ETLE Berlaku di Bali, 10 Jenis Pelanggaran Ini Bisa Teridentifikasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali tengah mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyampaikan, saat ini Polda Bali sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Daerah terkait teknis dan pengadaan perangkat tilang elektronik.
"Kita saat ini belum punya perangkatnya, perlu perangkat khusus untuk ETLE.
Dari sisi anggaran pengadaan perangkat ETLE tidaklah sedikit, kita sedang berkoorinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali berkaitan dengan pengadaan ini, kita upayakan tahun ini," ujar Kombes Pol Indra saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribun Bali.
Dir Lantas menuturkan, untuk pengadaan 4 kamera ETLE saja diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 12 Miliar.
Sehingga pihaknya tidak mau buru-buru menerapkan ETLE di seluruh wilayah Bali.
"Kita koordinasi dengan vendor di Jakarta 4 perangkat kamera kurang lebih 12 miliar, memang mahal.
CCTV yang ada saat ini belum bisa merekam, sementara masih e-tilang biasa menggunakan smartphone dan masih berdasarkan penangkapan/penindakan petugas di lapangan," ucapnya.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah sebuah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Kombes Pol Indra menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.
"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.
Indra menyampaikan, bahwa Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar.
"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.
Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.
Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.
Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena ter-connect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.
Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.
"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dir Lantas.
Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.
Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).
“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia.(*).