Berita Bali

Wayan Sang Oknum Sulinggih Jalani Sidang Online Awal April, Korban Jalani Terapi Agar Siap Mental

Penulis: Putu Candra
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Permohonan penangguhan penahanan seorang oknum sulinggih berinisial I Wayan M (38) ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Sehingga, Wayan M yang terseret kasus dugaan pencabulan itupun tetap bakal ditahan.

Saat ini proses penanganan perkara dan penahanannya berada di tangan pengadilan.

Adapun I Wayan M dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

"Terkait penangguhan penahanan yang diajukan tersangka, kami sudah terima dan proses. Dan hal ini dengan berbagai pertimbangan hukum, penangguhan itu tidak dapat kami kabulkan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis 25 Maret 2021.

"Sehingga proses hukumnya kami lanjutkan, dan karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi proses penanganan perkara dan penahanan ada di pengadilan. Jadi proses hukum di kami sudah dilalui," imbuh Eka Widanta didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi.

Baca juga: Wayan Langsung Ditahan Terkait Kasus Pencabulan, Puskor Hindunesia Sebut Banyak Sulinggih Instan

Sementara itu, setelah pelimpahan berkas perkara oleh jaksa, pihak PN Denpasar pun telah menetapkan majelis hakim serta jadwal sidang.

"Berkas perkara sudah kami terima dari kejaksaan. Oleh pimpinan sudah ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidangnya," terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Kamis, 25 Maret 2021.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini adalah, I Made Pasek selaku ketua hakim didampingi hakim anggota, Putu Gde Novyartha, dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Terkait jadwal, I Wayan M akan menjalani sidang perdananya awal April 2021.

"Persidangan pertama ditetapkan hari Kamis, 1 April 2021. Sidangnya digelar secara online," ungkap I Made Pasek. 

Diapresiasi Korban
Penahanan I Wayan M oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan pencabulan, diapresiasi oleh korban inisial KYD beserta tim kuasa hukumnya.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menangani perkara. Walaupun di kepolisian tersangka tidak ditahan, karena mungkin pihak kepolisian punya alasan-alasan tertentu," ucap Ni Luh Nengah Budawati, SH, MH selaku kuasa hukum korban saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis, 25 Maret 2021.

Ketika mengetahui tersangka ditahan oleh pihak jaksa, kata Budawati, tim kuasa hukum langsung menginformasikan ke korban.

Korban pun mengapreasi, dan ini menandakan proses hukum perkara ini berjalan baik. 

"Kami dapat informasi tersangka ditahan, lalu kemarin kami memberitahukan korban. Respons korban sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam mengawal kasus ini," tuturnya. 

"Kami merespons positif kasus ini berjalan dan kini tinggal menunggu jadwal sidang. Semoga nanti persidangan berjalan lancar, dan korban juga siap menghadapi persidangan," imbuhnya. 

Baca juga: Tak Mudah Menjadi Sulinggih, Begini Pandangan Ida Rsi yang Juga Pensiunan Dosen UNHI

Pihaknya menerangkan, tim kuasa hukum terus melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan dorongan dan semangat kepada korban.

"Kami para pendamping korban akan terus mengawal kasus ini. Kami terus mempersiapkan kesiapan korban dalam menghadapi persidangan untuk bersaksi," ujar Budawati. 

Ditambahkan olehnya, saat ini korban sedang menyiapkan diri untuk bersaksi di persidangan.

Korban pun masih menjalani terapi agar siap secara mental saat memberikan kesaksian dalam persidangan nanti.

"Fokus kami mempersiapkan mental korban untuk bersaksi. Kondisi korban saat ini masih melakukan terapi, pemeriksaan kedokteran. Korban harus siap mental nantinya di persidangan," tutup Budawati yang juga aktif di Woman Crisis Centre (WCC).

Alasan Penahanan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto menyebutkan penahanan terhadap I Wayan M sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Memang, saat kasus tersebut masih ditangani Polda Bali, I Wayan M tidak dilakukan penahanan.

"Saat dilakukan penyidikan di Polda Bali, IWM tidak ditahan, dan pada saat pelimpahan di Kejari Denpasar, JPU menggunakan kewenangan untuk melakukan panahanan terhadap IWM," jelas Luga, Rabu kemarin.

Dikatakan Luga, ditahannya I Wayan M karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Oknum sulinggih di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Dasar dilakukan penahanan, telah memenuhi syarat objektif yakni ancaman pidana di atas 5 tahun. Syarat subjektif sebagai diatur dalam KUHP, ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," urainya.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan pada saat diserahterimakan dalam kondisi sehat. Sudah diuji swab, hasilnya negatif," imbuhnya.

Baca juga: UPDATE - Berkas Perkara Pencabulan Oknum Sulinggih Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar

Dijelaskan, proses penahanan terhadap I Wayan M untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Bali. Ia akan menjalani penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dititipkan di Rutan Polda Bali," kata Luga didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum sulinggih I Wayan M itu mencuat setelah pihak korban melaporkan kasusnya ke Polda Bali pada 9 Juli 2020.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, pada 4 Juli 2020. (*)

Berita Terkini