TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif GeNose C-19, mulai Kamis 1 April 2021 ini.
Nmun baru empat Bandara yang memiliki layanan tes cepat Covid-19 tersebut.
Keempat Bandara itu diantaranya Bandara yang ada di Angkasa Pura I yakni YIA Yogyakarta dan Bandara Juanda Surabaya, lalu Bandara yang ada di Angkasa Pura II diantaranya Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19 di Angkasa Pura I (Persero) akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Baca juga: Libur Paskah 2021, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Mengalami Kenaikan
Baca juga: Layanan Tes GeNose C-19 Akan Segera Tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Dilarang Merokok! Tes GeNose Akan Digunakan di Sejumlah Bandara April Mendatang, Begini Alurnya
Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, layanan GeNose C-19 baru akan tersedia dalam waktu dekat.
"Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan, seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis.
Lalu kapan tepatnya layanan GeNose C-19 mulai tersedia dan dapat dimanfaatkan seluruh penumpang?
Taufan menyampaikan sebelum mulai dapat dimanfaatkan penumpang, direncanakan akan terlebih dahulu dilakukan uji coba simulasi pada minggu depan.
"Direncanakan pada minggu kedua April 2021 ini akan dilaksanakan uji coba GeNose C-19 dan sekaligus dimulainya pelayanan GeNose C-19 secara resmi, berkisar pada 7-8 April 2021 mendatang," ungkapnya.
Mesin GeNose C-19 yang disediakan oleh Angkasa Pura I sebanyak 120 unit untuk ditempatkan di bandara-bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I, untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali direncanakan mendapatkan 8 sampai 14 mesin GeNose C-19.
Dan kantung tiup yang disediakan, direncanakan sebanyak 500-600 kantung setiap hari, saat uji coba nanti akan disiapkan 150 kantung.
Rencananya lokasi layanan GeNose C-19 akan berada di tempat yang sebelumnya digunakan layanan Rapid Antigen di area publik terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Pelayanan GeNose C-19 ini diberikan kepada calon penumpang pesawat udara yang akan meninggalkan Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali yang telah memiliki tiket, hal ini menjadi persyaratan pendaftaran pelayanan GeNose C-19.
Layanan GeNose C-19 di Bandara tersibuk ketiga di Indonesia ini, Angkasa Pura I (Persero) bekerja sama dengan anak perusahaan Angkasa Pura I dan Farmalab.
Harga pelayanan GeNose C-19 di Bandara I Gusti Ngurah Rai belum diputuskan akan dikenakan berapa karena saat ini masih dalam pembahasan oleh Angkasa Pura I dan Mitra Kerja.
Layanan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai, ditegaskan oleh Taufan, tidak akan menggantikan pelayanan Rapid Antigen yang ada di Bandara.
"Pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan Rapid Test Antigen yang sudah ada. Jadi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kedepannya akan memiliki tiga pelayanan deteksi Covid-19. Diantaranya dua pelayanan Rapid Test Antigen dan satu pelayanan GeNose C-19," tegasnya.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret ini berlaku mulai 1 April 2021.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C-19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi latar belakang lainnya.
Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (*).