TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menjelang dibukanya tahun ajaran baru, persoalan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi masalah klasik yang terus datang.
Pasalnya, seringkali terjadi sengkarut masalah yang terjadi saat proses penerimaan tersebut.
Oleh sebab itu, DPRD Bali, mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021.
Rapat itu sendiri digelar sebagai antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan PPDB tahun 2021 tersebut.
Baca juga: Tak Sepakat dengan Demer, Komisi III DPRD Bali Minta Mega Proyek Pusat Kebudayaan Bali Jalan Terus
Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui sistem PPDB yang sudah berlaku selama ini.
Padahal, pemerintah sudah membuat berbagai peraturan dalam proses PPDB itu.
“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri. Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional atau UN 2021 lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.
SE yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.
SE Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.
Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.
Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Wakil Ketua DPRD Bali: Mudah-mudahan Ini Menjadi PPKM Terakhir
Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.