TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA disidak oleh personil gabungan termasuk Polres Badung.
Pada sidak yang dilaksanakan ditemukan sejumlah barang terlarang didalam lapas, seperti pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone, Charger handphone dan barang lainnya.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK yang turun langsung dalam sidak itu mengaku jika sidak gabungan dilaksanakan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Bahkan memastikan penghuni lapas tidak ada berbuat yang aneh-aneh.
"Kemarin pada Senin 5 April 2021 kita lakukan sidak sampai malam. Jadi kita di Polres Badung menurunkan beberapa personil untuk itu," ujar saat dikonfirmasi Selasa 6 April 2021.
• 120 WBP Lapas Kerobokan Badung Bali Ikut Program Rehabilitasi Medis dan Sosial
• Jadi Residivis Kasus Pembunuhan, Gus Capung Pernah Ditahan di Mapolres Badung Hingga Lapas Kerobokan
Dijelaskan Razia gabungan yang dilaksanakan terdiri dari personil Polres Badung, gabungan Petugas Lapas Kelas 2A Kerobokan, Petugas Balai Pemasyarakatan, Petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan personil Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung.
Selain memastikan keamanan lapas, sidak yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.06.01-15.
"Pada rasia yang dilaksanakan, Ditemukan sejumlah barang terlarang mulai dari gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, pisau cutter, handphone dan yang lainnya," ungkap Roby.
Dikatakan sidak atau razia yang dilaksanakan berupa penggeledahan di setiap blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para Narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kendati demikian pihaknya berharap pelaksanaan sidak yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia itu, dapat menekan Penyalahgunaan Narkotika maupun Barang berbahaya lainnya.
"Ratusan personel yang dilibatkan dalam Razia Gabungan ini baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung," ujar Mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Pooda Bali.
Menurutnya Lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama agar bersih dari penggunaan HP, Narkoba maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Adapun razia bersama yang dilakukan yakni di semua blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang berjumlah 12 blok hunian dengan jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.565 warga binaan.
"Dari beberapa barang yang didapat, akan dijadikan pengalaman agar nantinya perlu dilakukan pemeriksaan kembali. Selain itu melakukan introgasi terkait dari mana asal usul barang yang ada di Dalam Lapas," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut selain Kapolres Badung yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk, Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, SH.,SH, Kabag Ops Polres Badung Kompol. Ngurah Riasa, S.I.P, Kasat Sabhara Polres Badung. AKP. I Ketut Suandi,S.H dan Kasipropam Polres Badung Iptu. I Ketut Guna Weda serta lebih dari seratus personil gabungan baik dari Polres Badung maupun dari kementrian hukum fan HAM. (*)
Ikuti Berita Lapas Kerobokan di sini