Masih di Bawah Umur, Remaja di Buleleng Nekat Curi Uang Hingga Bobol Minimarket

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti hasil curian MLN

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Diusianya yang masih sangat muda, MLN (17) telah melakukan tindakan pencurian di sejumlah TKP.

Akibat ulahnya itu, remaja asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng ini pun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Buleleng. 

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno ditemui Jumat 9 April 2021 mengatakan, MLN berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban bernama Syaiful Rizal (51)  yang mengaku telah kehilangan uang tunai Rp 5. 7 juta, serta satu unit ponsel pada 31 Maret lalu.

Di mana, uang dan ponsel itu mulanya disimpan oleh korban di dalam tasnya.

Ninja Bercelana Pendek Hitam Gegerkan Warga, Aksinya Curi Pakaian Dalam Wanita Terekam CCTV

Di mana tas tersebut diletakan di dalam mobilnya. 

Nahas, mobil tersebut kemudian diparkir oleh korban dalam posisi pintu tidak terkunci, di pinggir jalan Diponegoro, Singaraja.

Korban yang saat itu kebetulan tengah melintas, lantas tergiur melihat tas tersebut.

Dengan cepat ia membuka pintu mobil korban, lalu mengambil tas tersebut.

Baca juga: Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Gasak Sejumlah Uang dan Barang di Denpasar

"Jadi tas korban dibawa oleh pelaku ke tempat sepi, isinya dikuras, setelah itu tasnya dibuang," terang AKP Suseno. 

Tak hanya itu, kepada polisi MLN juga mengaku sempat mencuri 10 buah tabung gas bersama rekannya Made Yasa alias Dek Apel yang sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara.

Tabung gas itu mereka curi sedikit demi sedikit, dari sebuah toko yang ada di Kelurahan Banjar Bali.

Bahkan, MLN juga mengaku sempat membobol beberapa mini market yang tutup akibat pandemi Covid-19, hingga berhasil membawa kabur beberapa bungkus rokok.

"Hasil curiannya habis dia gunakan untuk kebutuhannya sendiri," ucap AKP Suseno. 

Baca juga: Ditinggal Pulang Kampung ke Karangasem, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Kos Jalan Sedap Malam Denpasar

Kendati masih dibawah umur, mengingat MLN telah melakukan tindakan pencurian di sejumlah TKP, AKP Suesno menegaskan pria putus sekolah itu akan tetap dijerat hukum, pasal 363 KUHP ayat (1) ke (3) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Proses hukum tetap jalan, karena ancaman hukumannya diatas tujuh tahun. Jadi dia tidak bisa dilakukan diversi, proses hukumnya tetap jalan.

Apalagi dia telah melakukan tindakan pencurian di beberapa tempat," tutupnya. (*)

Ikuti berita terkini Buleleng

Berita Terkini