Untuk sementara, berlakunya kebijakan penghapusan Eselon IV ini dikecualikan terhadap jabatan di Sekretariat Daerah (Setda), Camat, dan UPTD.
Terutama yang terkait dengan kebijakan otorisasi dan atributif seperti PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) atau keuangan.
"Dari 532 orang bertambah jadi 539 orang. Karena ada beberapa Perbup terkait keberadaan beberapa UPTD," kata Sugatra.
"Kemudian untuk yang di Setda, Camat, dan UPTD ada aturan mainnya yang berurusan dengan otorisasi dan atributif. Sesuai rapat di provinsi, dipertahankan sementara. Tapi keputusan finalnya ada pada Mendagri," tandasnya.(*).